top of page

Paradoks Bursa Karbon Indonesia

Pada 2005, Amerika Serikat dilanda musibah mengerikan yang diingat sebagai Badai Katrina. Siklon ini menyebabkan kerugian sampai US$125 miliar dan menciptakan korban tercatat hingga 1.392 jiwa. Dua tahun sebelumnya, pada 2003, gelombang panas yang terjadi di Eropa merengut lebih dari 70.000 jiwa. Lalu, pada 2007, NASA menemukan penurunan yang amat drastis pada lapisan es Arktik, sebanyak 24% jika dibandingkan dengan 2005. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan dan tidak terduga pada masanya, karena ia melampaui jauh dari proyeksi yang sebelumnya ditetapkan oleh para ilmuwan.

 Kejadian-kejadian tersebut terlihat terpisah dan terjadi di belahan dunia yang berbeda, tetapi tidak membutuhkan banyak kemampuan otak untuk menarik satu benang merah yang sama di antara semuanya, yaitu suhu global yang kian meningkat tiap tahunnya. Aktivis perubahan iklim terkenal, Greta Thunberg, memperingatkan bahwa manusia perlu bertindak seakan-akan rumah yang ia tempati sedang terbakar, karena sebenarnya yang ia utarakan bukanlah umpama, pada kenyataannya memang itulah yang sedang terjadi pada Bumi kita. Semua negara akan terdampak tanpa terkecuali.

Fenomena-fenomena tersebut terus bertumpuk dan berkumpul hingga di penghujung tahun 2015, lahir Paris Agreement. Panggung global bagi 195 negara untuk merumuskan regulasi yang akan mengatasi perubahan iklim. Target utama dari perjanjian ini adalah untuk menahan kenaikan rata-rata suhu global di bawah 1,5 derajat Celcius pada tahun 2100 (UNFCCC, 2015). Ketika diresmikan pada November 2016, tiap negara yang berada di bawah perjanjian ini memiliki kewajiban untuk merumuskan dan mematuhi Nationally Determined Contributions (NDC) yang dikirimkan sebagai komitmen dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). 

Indonesia sendiri memiliki NDC dengan target mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 29% dengan sendirinya dan 41% dengan bantuan internasional. NDC Indonesia telah mengalami pembaruan pada tahun 2022, salah satu alasannya adalah target 29% tersebut dianggap terlalu longgar dan dapat dicapai Indonesia tanpa penekanan khusus pada sustainable financing (SNDC, 2025). Target pengurangan GRK berubah menjadi pengurangan sebanyak 31,89% dengan sendirinya dan 43,20% dengan bantuan internasional pada 2030. 

Demi mewujudkan objektif tersebut, Indonesia meresmikan IDXCarbon tahun 2023 sebagai bursa karbon resmi pertama di Indonesia yang memfasilitasi perdagangan unit karbon untuk mendukung proyeksi Net Zero Emission (NZE) 2060. Bursa karbon ini lahir dengan mimpi dan ambisi yang besar. Indonesia dapat menjadi pusat bursa karbon regional, karena kapasitas potensi penyimpanan karbon yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2023 memproyeksikan bahwa potensi ekonomi besar dari perdagangan karbon Indonesia mencapai Rp 350 triliun.

Memang belum lama sejak peresmiannya, tetapi realisasi dari bursa karbon ini telah menimbulkan diskursus mengenai mekanisme serta efektivitasnya dalam mengurangi emisi di kalangan pengamat ekonomi. Mulai dari perusahaan yang di dalamnya didominasi oleh usaha-usaha milik negara, sebagian besar proyek yang terjadi di bawah transaksi bursa ini menggunakan bahan bakar fosil, serta pembukaan bursa secara internasional, sementara pada kenyataannya harga unit karbon domestik masih jauh di bawah harga global. IDXCarbon hadir sebagai potensi keunggulan Indonesia di kancah global, tetapi apakah fungsi utamanya sebagai alat demi mencapai target dekarbonisasi berjalan secara optimal?

Pasar Minim Kekuatan, Insentif yang Lesu

Hadirnya IDXCarbon membuat Indonesia secara resmi memasuki era perdagangan karbon setelah September 2023. Akan tetapi, melakukan perdagangan karbon bukan fakta yang cukup untuk mengatakan bahwa emisi di Indonesia akan berkurang sesuai target, atau bahwa mekanisme yang dilakukan oleh pasar merupakan yang paling optimal. 

Faktanya, Yustika (2025) dari Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menemukan bahwa, walaupun transaksi awal ketika tiga bulan setelah IDXCarbon meluncur terlihat menjanjikan, momentum tersebut tidak menghasilkan tren transaksi dan perdagangan yang meningkat setelahnya, justru terus menurun. Bahkan, data dari Institute for Essential Services Reform (IESR, 2025) menunjukkan total nilai perdagangan di voluntary market hanya IDR 19,5 miliar sampai Oktober 2024.

Total emisi yang diperdagangkan di IDXCarbon per 2025 adalah 1,6 juta ton CO₂e (IEEFA, 2025), sementara total emisi GRK Indonesia sebanyak 1,32 miliar ton CO₂e (BPS, 2025). Proporsi emisi di IDXCarbon terhadap total emisi GRK Indonesia sangat kecil. Situasi ini berbanding terbalik dengan Jepang, di mana bursa karbon resminya, bernama GX-ETS, berdiri pada tahun 2024 (GX League, 2024). Total transaksi di bursa mencakup lebih dari 50% emisi GRK Jepang. Hal tersebut mungkin dapat diatribusikan kepada ekonomi Jepang yang lebih maju dan populasi yang jauh lebih sedikit, tetapi faktanya adalah jumlah transaksi karbon di GX-ETS pada tahun pertama hampir menyamai transaksi IDXCarbon selama dua tahun beroperasi.

Harga unit karbon per ton sendiri pada September 2025 adalah Rp 67.047 per ton CO₂. Sejak pendiriannya, harga unit karbon per ton di IDXCarbon berkisar dari USD 3 hingga 5 per ton (ICAP, 2024; Hasanuddin Journal, 2025).). Nominal ini jauh di bawah koridor harga karbon yang konsisten dengan regulasi Paris Agreement dan telah dirumuskan dengan pertimbangan biaya dari emisi karbon oleh Stiglitz & Stern (2017), yaitu USD 40 s.d. 80 per ton pada tahun 2020. Selain itu, harga ini juga lebih rendah dibandingkan dengan harga unit karbon di bursa internasional lainnya, salah satunya Malaysia yang berada di kisaran Rp 90.000 per ton pada tahun 2024 (Shidiq & Panggabean, 2025). 

Nilai ekonomi karbon (NEK) berperan sebagai sinyal, ia dapat melahirkan insentif untuk orang-orang menggunakan sumber daya terbarukan, dapat mengalihkan iklim investasi dari proyek-proyek dengan bahan utama fosil, dan di jangka panjang dapat membantu negara dalam mencapai target NDC (World Bank, 2025). Maka, melihat realitas harga unit karbon di Indonesia, tentu tidak mengherankan apabila timbul keraguan mengenai efektivitas bursa ini dalam mencapai target Indonesia dalam NZE 2060.

Salah satu penyebab dari hal ini adalah karena NEK Indonesia belum sepenuhnya terintegrasi dengan sektor industri (Agustiyanti, 2024). Hal ini terlihat dari laporan yang dikeluarkan oleh IDXCarbon pada September 2025. Fakta menunjukkan hanya terdapat delapan proyek yang terdaftar di bursa ini, dengan enam proyek di antaranya milik PLN atau grup di bawah PLN, dengan empat perusahaan merupakan PLTU, dan dua proyek lainnya berasal dari Pertamina dan PTPN III. Sementara itu, total partisipannya adalah 132. Hal ini menunjukkan bursa karbon yang masih sangat terkonsentrasi dan penjual kredit karbon didominasi penuh oleh BUMN, menunjukkan terjadinya captive market di mana partisipasi terbatas pada aktor tertentu akibat mekanisme pasar yang belum inklusif. Umumnya, pasar yang terkonsentrasi akan menyebabkan harga yang tinggi di pasar tersebut, tetapi karena ia merupakan compliance market, hal sebaliknya justru terjadi. 

Selain itu, Indonesia belum mengadopsi mekanisme perdagangan karbon cap-and-trade secara sempurna,  melainkan kini memakai rate-based emissions trading system (ETS) atau mekanisme tarif dengan batas emisi yang lebih longgar karena ia ditentukan oleh intensitas emisi, bukan total emisi (World Bank, 2025). Pendekatan ini memang lebih fleksibel dan ideal untuk memastikan pertumbuhan ekonomi di negara berkembang tidak terhambat akibat dekarbonisasi. Akan tetapi, sistem ini tidak sepenuhnya menjamin penurunan emisi secara absolut dan cenderung menekan permintaan kredit karbon karena banyak pelaku tetap berada di bawah batas emisi yang ditetapkan. Pernyataan ini didukung oleh laporan IEEFA (2025) mengenai batas emisi yang ditetapkan untuk PLTU yang sangat tinggi sehingga tidak menghasilkan insentif terhadap kenaikan intensitas perdagangan unit karbon. Seperti yang diketahui bahwa ada kewajiban regulasi yang terbatas, sehingga di antara 132 partisipan pun, sebagian transaksi juga didorong oleh kebutuhan sukarela untuk memenuhi komitmen NZE dan pelaporan keberlanjutan perusahaan yang merupakan bagian dari praktik ESG; pun dibutuhkan untuk menarik investasi lebih lanjut (Tsioptsia et al., 2022; IDX Carbon, 2023).

Kombinasi antara struktur pasar yang sempit dan desain kebijakan yang longgar ini pada akhirnya menyebabkan rendahnya likuiditas dan transaksi di IDXCarbon. Padahal, laporan World Bank (2025) mengenai tren NEK global menekankan bahwa partisipasi sektor swasta memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan memaksimalkan skala pasar karbon. Tanpa keterlibatan aktif sektor swasta, pasar karbon berisiko stagnan dan gagal memberikan sinyal harga yang cukup kuat untuk mendorong dekarbonisasi maupun perubahan keputusan investasi.

Ketika Biaya Perpindah

Eksternalitas yang timbul tidak sepenuhnya terinternalisasi ketika social carbon cost (SCC) tidak sepenuhnya terefleksi dalam harga unit karbon dan regulasi domestik. Biaya yang perlu ditanggung dari SCC tidak akan hilang, melainkan akan berpindah tangan. Semakin masalah ini disepelekan, semakin cepat biaya yang harus ditanggung akan berlipat. Nyatanya, perubahan iklim bukan hal yang linier dan bertambah secara gradual, melainkan efeknya akan terkuantifikasi dan berevolusi dengan cepat hingga proyeksi-proyeksi yang sebelumnya dirumuskan oleh para ahli dan ilmuwan tidak lagi berlaku (Biess et al., 2026).

Berdasarkan penemuan oleh Biess et al. (2026), bencana terkait cuaca menyebabkan tergerusnya GDP global tiap tahunnya. Penurunan pendapatan hingga 19% dalam 26 tahun ke depan akan tetap terjadi meskipun hadirnya regulasi-regulasi untuk menekan emisi, karena biaya kerugian yang disebabkan oleh pemanasan global ini bersifat terkunci. Lalu, untuk proyeksi masa depan ketika pemanasan pada tingkat 3°C, sebesar 17 persen GDP akan tergerus bagi negara-negara berpendapatan menengah dan terletak di lintang rendah. Maka, Indonesia sebagai negara tropis yang berlintang rendah dengan peran sektor pertanian dan kelautan yang besar bagi perekonomiannya, termasuk ke dalam kategori negara yang rentan. 

Besarnya eksposur risiko ini seharusnya tercermin dalam NEK, tetapi seperti yang kita ketahui, nilai unit karbon CO₂ per ton domestik masih sangat rendah. Kontradiksi yang lebih nyata terlihat pada sisi fiskal. Pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun dalam APBN 2026, sementara anggaran mitigasi iklim untuk sektor energi dan transportasi pada 2022 hanya mencapai Rp19,5 triliun. Lebih dari sekadar ketimpangan alokasi, subsidi energi fosil secara implisit bertindak sebagai negative carbon price. Akibatnya, kedua instrumen kebijakan ini bekerja saling berlawanan, dan yang lebih besar pada akhirnya mendominasi sinyal harga. Nyatanya, mismatch regulasi ini tidak terbatas di Indonesia saja. Di kancah global, pendapatan dari regulasi karbon tumbuh tiga kali lipat dalam satu dekade terakhir hingga USD 100 miliar, tetapi angka subsidi bahan bakar fosil global lebih dari lima kali lipatnya (World Bank, 2025; IEA, 2024). 

Kesenjangan ini juga mencerminkan keterbatasan kapasitas pembiayaan transisi energi. Kebutuhan investasi untuk dekarbonisasi sektor energi dan transportasi Indonesia diperkirakan mencapai sekitar USD 246 miliar hingga 2030 (IESR, 2023). Akan tetapi, komitmen dalam kerangka Just Energy Transition Partnership (JETP) kurang dari 0,1% kebutuhan (IESR, 2025). Tanpa harga karbon domestik yang efektif, pembiayaan transisi akan bergantung pada dukungan eksternal yang tidak pasti.

Kembali lagi ke dalam konteks domestik, mengenai kegagalan menginternalisasi biaya karbon domestik. Biaya yang berpindah tangan tersebut tercermin dalam implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh European Commission (EU ETS) yang mulai terimplementasi penuh pada 2026. Eksportir akan perlu membayarkan tarif akibat emisi sehingga produsen produk impor menanggung biaya karbon yang sama dengan produsen  domestik. Sebelum implementasi CBAM pun, ekspor Indonesia di sektor baja, aluminium, dan pupuk memiliki intensitas emisi yang melebihi batas ambang yang ditetapkan oleh Uni Eropa untuk barang impornya. Maka, biaya ekspor dapat mencapai sampai ratusan juta dolar (IESR, 2025). 

Dengan demikian, biaya karbon yang tidak terinternalisasi di dalam negeri tidak hilang, melainkan berpindah tangan dan memberikan tekanan yang lebih berat bagi fiskal Indonesia. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya melemahkan daya saing industri berorientasi ekspor, tetapi juga membatasi kapasitas negara dalam membiayai transformasi menuju NZE 2060 tanpa bantuan internasional. 

Berjalan Maju dengan Reformasi yang Diperlukan

Persoalan mendasar bursa karbon Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi atau infrastruktur pasar. Masalahnya adalah koherensi kebijakan. Selama harga karbon domestik dibiarkan jauh di bawah ambang efektif dan subsidi energi fosil tetap mendominasi sinyal harga, carbon market hanya akan berfungsi sebagai dekorasi komitmen iklim di panggung global (World Bank, 2025; IEEFA, 2025).

Hadirnya Perpres No. 110 Tahun 2025 yang mengatur tentang NEK adalah langkah yang perlu diapresiasi, tetapi regulasi baru tidak otomatis mengubah insentif yang sudah mengakar (Dolphin et al., 2020). Indonesia memiliki sumber daya untuk memimpin transisi karbon di Asia Tenggara, seperti potensi hutan sebagai CCS, energi terbarukan, dan posisi geopolitik yang strategis. Maka, dari sini perlu adanya political will yang kuat untuk membentuk regulasi dan menggerakkan mekanisme pasar hingga transaksi yang terjadi di bursa dapat lebih efisien.


REFERENSI Biess, B., Gudmundsson, L., & Seneviratne, S. I. (2026). Global economic exposure to climate change amplified by spatially compounding climate extremes. Nature Communications, 17, 3385. https://doi.org/10.1038/s41467-026-70127-6

Badan Pusat Statistik (BPS). (2025). Statistik lingkungan hidup Indonesia 2025. BPS. https://www.bps.go.id

Dolphin, G., Pollitt, M. G., & Newbery, D. M. (2020). The political economy of carbon pricing: A panel analysis. Oxford Economic Papers, 72(2), 472–500. https://doi.org/10.1093/oep/gpz042

GX League. (2024). GX-ETS overview and participation status. Ministry of Economy, Trade and Industry Japan. https://gx-league.go.jp/en/

Hahn, R. W., & Stavins, R. N. (2011). The effect of allowance allocations on cap-and-trade system performance. Journal of Law and Economics, 54(S4), S267–S294. https://doi.org/10.1086/661942

IDX Carbon. (2025). Laporan bursa karbon Indonesia September 2025. Indonesia Stock Exchange. https://idxcarbon.co.id

International Carbon Action Partnership (ICAP). (2024). Indonesia emissions trading scheme: ETS factsheet. ICAP. https://icapcarbonaction.com/en/ets/indonesia-emissions-trading-scheme

International Energy Agency (IEA). (2024). Fossil fuel subsidies. IEA. https://www.iea.org/topics/fossil-fuel-subsidies

Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA). (2025). Two years after launch, Indonesia's carbon market struggles to find momentum. IEEFA. https://ieefa.org/resources/two-years-after-launch-indonesias-carbon-market-struggles-to-find-momentum

Institute for Essential Services Reform (IESR). (2023). Indonesia energy transition outlook 2023. IESR. https://iesr.or.id/en/pustaka/indonesia-energy-transition-outlook-2023

Institute for Essential Services Reform (IESR). (2025). Indonesia energy transition outlook 2025. IESR. https://iesr.or.id/en/pustaka/indonesia-energy-transition-outlook-2025

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2022). Enhanced nationally determined contribution Republic of Indonesia. KLHK. https://unfccc.int/sites/default/files/NDC/2022-09/23.09.2022_Enhanced%20NDC%20Indonesia.pdf

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2023). Proyeksi potensi ekonomi perdagangan karbon Indonesia. KLHK.

Meckling, J., Kelsey, N., Biber, E., & Zysman, J. (2015). Winning coalitions for climate policy. Science, 349(6253), 1170–1171. https://doi.org/10.1126/science.aab1336

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. (2021). Sekretariat Negara. https://jdih.setneg.go.id

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. (2025). Sekretariat Negara. https://jdih.setneg.go.id

Shidiq, A., & Panggabean, R. (2025). Perbandingan harga unit karbon Indonesia dan Malaysia: Analisis komparatif pasar karbon Asia Tenggara. Hasanuddin Journal of Economics, 7(1), 45–62.

Stiglitz, J. E., & Stern, N. (2017). Report of the high-level commission on carbon prices. Carbon Pricing Leadership Coalition, World Bank Group. https://www.carbonpricingleadership.org/report-of-the-highlevel-commission-on-carbon-prices

Synthesis of Nationally Determined Contributions (SNDC). (2025). Indonesia's updated nationally determined contribution 2022: Technical analysis. UNFCCC. https://unfccc.int/SNDC

Tsioptsia, A. K., Petridis, N. E., Petridis, K., & Drogalas, G. (2022). Environmental, social and governance score and firm performance: The mediating role of voluntary carbon disclosure. Sustainability, 14(24), 16674. https://doi.org/10.3390/su142416674

UNFCCC. (2015). Paris Agreement. United Nations Framework Convention on Climate Change. https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement

World Bank. (2025). State and trends of carbon pricing 2025. World Bank. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-2255-1




 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page