Menunggu Kejelasan Kebijakan Ekspor Satu Pintu
- KANOPI FEB UI
- 3 days ago
- 7 min read

Milton Friedman, pemenang Nobel Ekonomi tahun 1976, pernah mengingatkan bahwa kesalahan terbesar yang dapat dilakukan adalah menilai kebijakan dari niatnya, bukan hasilnya. Peringatan ini semakin relevan apabila melihat berita-berita akhir ini. Dengan mengemban niat mulia, pemerintah semakin aktif menghadirkan berbagai bentuk intervensi dalam perekonomian. Semua dijustifikasikan demi kebaikan bersama.
Salah satu contoh terbaru adalah kebijakan tata kelola ekspor komoditas strategis. Dalam sidang paripurna DPR bulan lalu, Presiden Prabowo memperkenalkan mekanisme baru untuk kegiatan ekspor komoditas strategis, khususnya batu bara, sawit, dan ferro alloy. Untuk diperbolehkan mengekspor, semuanya akan dilakukan dengan satu pintu melalui badan yang ditunjuk, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurut paparan Presiden, kebijakan ini dikeluarkan karena Indonesia mengalami kehilangan potensi pendapatan sebesar USD 908 miliar selama periode 1991-2024, akibat dari praktik under-invoicing dan transfer pricing. Niatnya, kebijakan ini dapat merealisasikan pendapatan yang seharusnya didapatkan oleh negara.
Namun, badan ini tidak memberikan respons positif untuk pasar. Usai pengumuman tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 2% di hari itu dengan tekanan besar yang datang dari indeks barang baku dan energi (IDX, 2026). Pengumuman ini, bersamaan dengan keputusan MSCI, mendorong ketidakpastian pasar dan membuat capital outflow semakin besar. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat selama bulan Mei sebesar Rp21,09 triliun telah keluar dari Indonesia. Akhirnya, Dony Oskaria, selaku kepala BP BUMN, bersama dengan pejabat lainnya, mengadakan konferensi pers untuk menenangkan pasar.
Dalam pertemuan tersebut, deadline untuk transisi DSI menjadi ekspor tunggal diundur dan sampai akhir tahun, DSI fokus melakukan monitoring terhadap aktivitas ekspor. Nantinya, saat masa transisi selesai pada tahun 2027, setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja tahun ini, DSI akan memberlakukan mekanisme baru.
Namun, pada kenyataannya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 sudah memberikan lampu hijau kepada DSI untuk melakukan kegiatan ekspor satu pintu. Dengan demikian, DSI masih memiliki mekanisme awal sebagai penjual dan pembeli tunggal.
Dampak dari DSI memang baru dapat kita lihat pada bulan-bulan berikutnya. Bahkan, aktivitas ekspornya baru bisa kita lihat pada tahun 2027. Namun, apakah badan ekspor satu pintu ini memang dapat mengurangi kecurangan? Mengingat Indonesia pernah mempunyai badan sebagai penjual dan pembeli tunggal yang mendistorsi pasar. Pertanyaan yang lebih pentingnya, apakah niat mulia untuk mengamankan potensi pendapatan negara sudah cukup untuk mengeluarkan kebijakan ini?
Dari Kacamata Ekonomi
Permasalahan dan solusi yang ditawarkan mengenai under-invoicing dan transfer pricing dapat dilihat dari principal-agent problem. Pemerintah sebagai principal memiliki banyak agen yang melakukan tindakan ekspor dan impor. Permasalahannya, banyak agen ini memiliki niat yang berbeda dengan pemerintah. Masalah semakin pelik dengan pemerintah yang memiliki sumber daya terbatas untuk mengawasi mereka.
Dengan menjadikan kegiatan ekspor satu pintu, pemerintah menyederhanakan banyak agen menjadi satu agen saja. Secara teori, hal ini seharusnya memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan sehingga pendapatan yang hilang karena kebocoran dapat diminimalisir.
Namun, solusi ini justru memunculkan potensi masalah baru. Masalah pertama adalah berpindahnya kegiatan rente. Jika sebelumnya aktivitas rente terjadi di sekitar lembaga-lembaga yang mengurusi transaksi, kini aktivitas tersebut berpusat di DSI. Rente yang sebelumnya terjadi akibat manipulasi harga sekarang menjelma sebagai menunggu lisensi atau izin dari pemerintah. Jika hal ini terus berlanjut, rente tetap ada dan hanya akan mendistorsi pasar lebih lanjut. Hal ini diperkuat melalui PP yang menuliskan bahwa DSI diperbolehkan mengambil margin sesuai kewajaran yang ditetapkan undang-undang.
Permasalahan selanjutnya adalah seperti apa sistem baru yang dapat ditawarkan DSI jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga sebelumnya? Saat ini, Indonesia sudah memiliki Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dan Lembaga National Single Window (LNSW) sebagai sistem pencatatan satu pintu yang terintegrasi. Sistem itu juga didukung oleh banyak Kementerian dan lembaga yang beroperasi. Jika business as usual, DSI hanya mengambil alih tanpa reformasi.
Selain itu, pembentukan DSI harus mempertimbangkan potensi unintended consequences. Tentu, adanya badan ekspor satu pintu ini dapat mendatangkan potensi devisa yang selama ini hilang. Namun, aktivitas DSI dapat terpengaruh oleh ekspektasi yang ditetapkan oleh pasar.
Dampak dari pengumuman DSI sudah terjadi pada eksportir batu bara yang menunda pengiriman pada bulan Juni ke China (Listiyorini & Stapczynski, 2026). Apakah hal ini terjadi hanya karena DSI? Satu hal yang jelas, pengumuman akan hal ini ikut mendorong ketidakpastian dan kekhawatiran dari pasar.
Kekhawatiran yang terjadi merupakan hal yang rasional. Fenomena ini dapat dijelaskan oleh teori Rational Expectations. Teori ini menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan ekonomi berdasarkan rasionalitas, informasi yang ada, dan sejarah yang ada.
Dalam kasus ini, DSI membawa beban sejarah dan kondisi sekarang. Dari situasi sekarang, pasar cenderung memiliki sentimen pesimis terhadap Indonesia. Terbukti dengan rupiah yang sudah terdepresiasi sebesar 7% sejak awal tahun dan MSCI yang masih melakukan pembekuan saham Indonesia (Ramalan & Djumena, 2026).
Dari sisi sejarah, DSI memiliki kemiripan mekanisme dengan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Melalui badan ini, penjualan cengkeh hanya boleh dilalui oleh satu pintu saja. Sejarah mencatat BPPC menjatuhkan harga beli cengkeh dari petani yang semula Rp7.000–Rp 20.000 per kg menjadi Rp 2.000 per kg (Fakhriansyah, 2026). Namun, harga yang dibebankan ke konsumen jauh di atas kewajaran, hampir tiga kali lipat daripada seharusnya (Gonarsyah, 1998).
Distorsi harga dan monopoli yang diciptakan BPPC membuat banyak petani mengalami kebangkrutan, sehingga di level nasional, luas tanaman cengkeh menurun dari sebelumnya 682.682 hektare pada tahun 1990 menjadi 429.883 hektare pada tahun 2000 (Pramono BS, 2016).
Dengan berbekal semua informasi tersebut, wajar jika publik menetapkan ekspektasi DSI mirip dengan BPPC. Apalagi, PP memperbolehkan DSI mengambil margin sesuai kewajaran yang ditetapkan oleh undang-undang. Kemudian, Miskhbahun, Ketua Komisi XI DPR, menyatakan bahwa perbandingan antara keduanya tidak sebanding dan ketakutan terhadap DSI hanya asymmetric pessimism merupakan hal yang dapat disanggah. Mengkhawatirkan potensi DSI bukanlah aksi pesimisme, melainkan hal yang rasional.
Keluarnya kebijakan ini juga tidak lepas dari keberhasilan yang dicapai negara lain yang menggunakan metode yang sama. Beberapa negara yang disorot adalah Malaysia, Kuwait, Vietnam, Ghana, dan Arab Saudi. Namun, apakah keberhasilan mereka juga menandakan keberhasilan bagi kita?
Sebut saja Malaysia yang memiliki mekanisme satu pintu untuk kegiatan ekspor kelapa sawitnya melalui Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Melalui badan ini, aktivitas ekspor hanya bisa dilakukan apabila telah mengantongi izin dari MPOB. Badan ini hanya berfokus pada upaya memonitor seluruh aktivitas ekspor sawit agar berjalan transparan, sama seperti fungsi DSI pada tahap awal.
Negara lain adalah Ghana. Sebagai penghasil kakao terbesar kedua di dunia, Ghana mengatur aktivitas ekspornya melalui Cocobod. Badan ini menjadi pembeli tunggal sekaligus penjual tunggal kakao, sama seperti rencana DSI di tahap selanjutnya.
Apakah mereka mengalami masalah di awal seperti aktivitas rente? Jawabannya, ya. Sudah menjadi naluri bahwa apabila suatu aktivitas memerlukan izin atau melewati birokrasi pemerintah, praktik rente akan muncul.
Di Ghana, pada tahun-tahun awal berdiri, Cocobod merupakan badan yang tidak efisien karena menjadi tempat untuk pendukung politik sehingga menghasilkan biaya operasional yang mahal dan tidak efisien (Williams, 2009). Bahkan, ada estimasi sebanyak 25.000 pekerja ‘hantu’ yang dibayar oleh Ghana di badan ini.
Di Malaysia, walau kegiatan ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja yang memegang izin, sektor ini berkembang dimulai dari redistributive rent. Sebagai konteks, sebelum tahun 1980, mayoritas lahan sawit dikuasai oleh perusahaan-perusahaan Inggris. Melalui New Economic Policy, Malaysia ingin terjadi wealth transfer yang bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan ke kaum bumiputera. Berkat Guthrie Dawn Raid dan aksi serupa pada tahun 1980-an, Malaysia berhasil mengontrol mayoritas lahan sawit melalui lembaga yang didukung pemerintah (Pletcher, 1991). Lahan itu kemudian didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang dipimpin tokoh bumiputera tertentu yang tetap menjaga kedekatan erat dengan elite penguasa (Varkkey, 2018).
Intinya, kebijakan yang melibatkan kontrol atau intervensi pemerintah rawan menimbulkan aktivitas rente dan menjadi ladang patronase politik, karena distribusinya kerap menjadi imbalan atas loyalitas politik kepada penguasa.
Namun, kedua negara tersebut masih dapat mengembangkan sektor masing-masing dengan baik dan bahkan meningkatkan value mereka. Pada tahun 2005, Ghana berhasil memproduksi 740,458 ton kakao, tertinggi sejak 1960-an, dengan petani menikmati keuntungan 70% dari harga jual (Williams, 2009). Data dari United States Department of Agriculture menunjukkan bahwa Malaysia, walau memiliki luas lahan jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia, justru menghasilkan produktivitas lebih tinggi per hektare (3.45 ton/hektare) dibandingkan Indonesia (3.04 ton/hektare). Hal ini menunjukkan Malaysia dapat bekerja secara lebih efisien dan produktif.
Keduanya dapat sukses karena mekanisme yang berbeda. Dengan Ghana, kesuksesannya terjadi karena adanya reformasi sistem. Cocobod menghadirkan sistem quality control yang efisien, sehingga produknya dapat diawasi dan terjamin bagi pembeli. Selain itu, adanya komite yang menetapkan harga produsen membuat prosesnya menjadi transparan dan menghilangkan potensi pemerintah untuk menetapkan harga secara semena-mena (Williams, 2009).
Di Malaysia, distribusi lahan sawit memang bermula dari aktivitas rente politik. Redistributive rent semacam ini berpotensi mendistorsi pasar dan menjadi tidak produktif jika dibiarkan saja. Namun, pada level regulasi dan ekspor, terjadi apa yang Khan dan Jomo (2000) katakan sebagai rents for learning. Dalam aktivitas rente ini, pengusaha dipaksa untuk lebih efisien agar tetap dapat menerima keuntungan dari pemerintah. Sebagai contoh, untuk mendukung proses hilirisasi, Malaysia menerapkan pembebasan bea hingga 100% bagi produk sawit yang telah diolah (Pletcher, 1991).
Kasus Malaysia dan Ghana menunjukkan bahwa kesuksesan dari kebijakan ekspor satu pintu bukan saja dari perampingan agen. Namun, sistemnya juga perlu direformasi agar dapat menjadi lebih baik. Dengan demikian, kebijakan yang perlu dikeluarkan bukan sekadar mencontek satu pintunya, tetapi mekanisme apa yang dapat menstimulasi inovasi dan produktivitas. Sekadar menerapkan satu pintu saja tidak cukup.
Kedepan
Keprihatinan yang dimiliki oleh pemerintah memang valid. Negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik dan program pembangunan. Berbekal niat untuk mengamankan penerimaan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan ini.
Namun, seperti apa yang Friedman ingatkan, niat baik saja tidak cukup untuk menilai sebuah kebijakan. Yang perlu diuji adalah apakah kebijakan ini hanya memindahkan aktivitas ekspor dari banyak pelaku ke DSI, atau justru menghadirkan mekanisme baru yang mampu memperbaiki efisiensi, transparansi, dan daya saing ekspor Indonesia. Jika tidak ada, kebijakan ini berisiko hanya menjadi pemusatan aktivitas rente yang memperparah pasar.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan niat mulia tersebut, DSI harus mampu membuktikan bahwa ia bukan BPPC versi kedua, melainkan juga dapat memperbaiki dan bahkan meningkatkan pasar ekspor Indonesia. Pada akhirnya, layak ditunggu apakah DSI benar-benar menawarkan inovasi yang selama ini dibutuhkan, atau hanya menjadi pemindahan fungsi tanpa perubahan yang berarti.
Daftar Pustaka
Fakhriansyah, M. (2026, 21 Mei). Pelajaran dari Orde Baru, kisah Tommy Soeharto monopoli komoditas ini. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20260521094122-25-736587/pelajaran-dari-orde-baru-kisah-tommy-soeharto-monopoli-komoditas-ini
Gonarsyah, I. (1998). Kebijakan tata niaga cengkeh dalam perspektif: Tinjauan teoretis dan temuan empiris. Ekonomi dan Keuangan Indonesia, 46(1)
IDX. (2026, 20 Mei). Saham batu bara, tambang mineral, sawit tumbang usai Prabowo atur ekspor SDA via BUMN. IDX Channel. https://www.idxchannel.com/playlists/saham-batu-bara-tambang-mineral-sawit-tumbang-usai-prabowo-atur-ekspor-sda-via-bumn
Khan, M. H., & Jomo, K. S. (Eds.). (2000). Rents, Rent-Seeking and Economic Development: Theory and Evidence in Asia. Cambridge: Cambridge University Press.
Listiyorini, E., & Stapczynski, S. (2026, 4 Juni). Indonesia’s radical export plan takes effect as doubts swirl. Bloomberg. https://www.bloomberg.com/news/articles/2026-06-04/indonesia-s-radical-export-plan-takes-effect-as-questions-swirl?srnd=undefined
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 58.
Pletcher, J. (1991). Regulation with growth: The political economy of palm oil in Malaysia. World Development, 19(6), 623-636.
Pramono, B. S. (2016, 3 Juli). Tata niaga. Banjarmasinpost.co.id. https://banjarmasin.tribunnews.com/2016/07/03/tata-niaga
Ramalan, S., & Djumena, E. (2026, 24 Juni). Arti status freeze dari MSCI bagi investor ritel? Ini penjelasannya. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2026/06/24/094000026/arti-status-freeze-dari-msci-bagi-investor-ritel-ini-penjelasannya
U.S. Department of Agriculture, Foreign Agricultural Service. (n.d.). Global production: Almonds. Diambil pada 26 Juni 2026, dari https://www.fas.usda.gov/data/production?commodity=almonds
Varkkey, H. (2018). Natural resource extraction and political dependency: Malaysia as a rentier state. Dalam M. L. Weiss (Ed.), Routledge handbook of contemporary Malaysia (hlm. 189–199). Routledge
Williams, T. (2009). An African success story: Ghana’s cocoa marketing system (IDS Working Paper 318). Institute of Development Studies.