Berapa Lama Lagi Kita Harus Menunggu?

Sekitar sebulan setelah gempa mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, pada Agustus 2026, sebuah unggahan di Threads menarik perhatian banyak orang. Bu Ocik Mirna, seorang guru sekolah dasar di wilayah terdampak, membagikan kegiatan murid-muridnya yang masih belajar seperti biasa. Anak-anak itu tetap datang ke sekolah, duduk bersama, dan mengikuti pelajaran. Hanya saja, ruang kelas mereka belum kembali seperti semula. Mereka masih belajar di bawah terpal dengan rangka bambu sebagai penyangga.
Unggahan itu disertai caption singkat, tanpa banyak keluhan tentang keadaan yang mereka hadapi. Namun, pemandangan anak-anak yang masih belajar di bawah terpal terasa miris. Tempat belajar yang seharusnya menjadi solusi sementara kini masih menjadi ruang kelas yang mereka gunakan sehari-hari. Gempa memang terjadi dalam hitungan detik. Namun, bagi masyarakat yang kehilangan rumah, tempat usaha, maupun akses terhadap layanan publik, dampaknya dapat bertahan jauh lebih lama. Di antara berbagai respons terhadap unggahan itu, muncul pertanyaan yang membandingkan lambatnya pemulihan dengan kemampuan pemerintah menjalankan program berskala besar. Salah satu yang disebut adalah Koperasi Desa Merah Putih. Pada Juli 2025, pemerintah mengumumkan pembentukan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Tentu, membentuk kelembagaan koperasi dan membangun kembali sekolah yang rusak akibat bencana merupakan dua pekerjaan berbeda. Tidak adil menyamakan waktu maupun proses yang dibutuhkan keduanya. Namun, perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dibahas. Seberapa jauh kemampuan pemerintah menjalankan program tercermin dalam manfaat yang benar-benar diterima masyarakat? Dan mengapa masyarakat masih harus menunggu begitu lama untuk mendapatkan kembali layanan yang sebelumnya mereka miliki?
Bencana Setelah Bencana
Apa yang terlihat dalam unggahan Ocik hanyalah sebagian kecil dari kerusakan yang ditinggalkan gempa Flores. Berdasarkan pemantauan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hingga 10 September 2026, sebanyak 2.447 satuan pendidikan dilaporkan terdampak. Angka ini menunjukkan besarnya kebutuhan pemulihan di sektor pendidikan, sementara ribuan siswa masih harus menghadapi gangguan kegiatan belajar. Di luar sekolah, masyarakat juga menghadapi persoalan tempat tinggal, kesehatan, akses transportasi, dan mata pencaharian. Bagi keluarga yang rumahnya rusak, pemulihan berarti memiliki tempat tinggal yang aman. Bagi pedagang kecil, pemulihan berarti dapat kembali membuka usaha. Bagi anak-anak, pemulihan berarti bisa belajar tanpa terus bergantung pada fasilitas darurat.
Kerusakan bangunan dapat didata dan dihitung biaya perbaikannya. Namun, ada kerugian lain yang lebih sulit terlihat, terutama ketika proses pemulihan berjalan lambat. Seorang pedagang yang kehilangan tempat usahanya mungkin harus melewati berminggu-minggu tanpa penghasilan. Keluarga yang mengungsi menghadapi pengeluaran tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, anak-anak tetap harus menjalani tahun ajaran meskipun kegiatan belajar mereka berlangsung dalam kondisi terbatas.
Hal ini juga terlihat dalam penelitian Shidiqi et al. (2023) mengenai dampak gempa terhadap pendidikan di Indonesia. Dengan meneliti gempa Yogyakarta 2006, penelitian tersebut menemukan bahwa anak-anak yang terpapar gempa pada usia sekolah mengalami penurunan rata-rata lama pendidikan sebesar 0,74 tahun, sementara peluang menyelesaikan pendidikan SD dan SMP menurun sekitar 10–11 poin persentase. Kerusakan infrastruktur sekolah menjadi salah satu mekanisme yang menjelaskan temuan tersebut. Meski dampak yang sama belum tentu dialami anak-anak di Flores, penelitian ini menunjukkan bahwa konsekuensi bencana dapat bertahan jauh setelah masa tanggap darurat berakhir.
Pendidikan merupakan investasi dalam human capital yang membentuk pengetahuan dan keterampilan seseorang. Ketika proses belajar terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya waktu belajar, tetapi juga kemampuan anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka di masa depan. Dalam jangka panjang, kehilangan tersebut dapat memengaruhi produktivitas dan kesempatan mereka di dunia kerja. Jika terjadi secara luas, dampaknya tidak lagi terbatas pada individu, tetapi juga berpotensi menghambat peningkatan kualitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan kata lain, keterlambatan pemulihan pendidikan hari ini dapat menjadi kerugian ekonomi yang baru terasa bertahun-tahun kemudian.
Di sinilah waktu menjadi hal yang krusial. Satu tahun keterlambatan mungkin tercatat sebagai mundurnya jadwal pembangunan. Bagi seorang anak, satu tahun itu adalah bagian dari masa sekolah yang tidak dapat diulang begitu saja. Masyarakat tidak bisa menghentikan hidupnya sambil menunggu negara menyelesaikan proses pemulihan.
“Tambahin Uang Aja!”
Kita tahu bahwa Indonesia bukanlah negara yang asing dengan bencana. Gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan merupakan risiko yang terus berulang. Oleh karena itu, kesiapan menghadapi bencana seharusnya mendapat tempat penting dalam perencanaan belanja negara. Namun, perkembangan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan tren yang patut dipertanyakan.
Berdasarkan data yang dihimpun Katadata (2026) dari dokumen keuangan pemerintah, belanja BNPB tercatat sebesar Rp7,14 triliun pada 2021. Angka tersebut turun menjadi sekitar Rp5,04 triliun pada 2022, sempat meningkat menjadi Rp5,43 triliun pada 2023, kemudian kembali menurun menjadi Rp4,91 triliun pada 2024. Outlook 2025 berada di kisaran Rp2,01 triliun, sementara RAPBN 2026 mengalokasikan Rp491 miliar. Dibandingkan dengan realisasi 2021, angka dalam RAPBN 2026 sekitar 93 persen lebih rendah. Namun, perbandingan ini melibatkan realisasi, outlook, dan rencana anggaran yang berbeda statusnya, sehingga tidak dapat langsung diartikan sebagai penurunan keseluruhan pendanaan bencana.
Pasalnya, pemerintah juga menyediakan pendanaan melalui Dana Siap Pakai (DSP) untuk mendukung penanganan darurat (Ramdhani, 2026). Pada September 2026, BNPB melaporkan telah menerima DSP sebesar Rp4,63 triliun, di samping anggaran reguler dan dukungan rehabilitasi-rekonstruksi sekitar Rp1,08 triliun. Dengan demikian, total pendanaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5,7 triliun. BNPB bahkan mengusulkan tambahan DSP sebesar Rp5,67 triliun untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana sepanjang tahun. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa penurunan alokasi awal tidak berarti pemerintah sepenuhnya mengurangi dukungan terhadap penanggulangan bencana. Meski demikian, keberadaan DSP tidak sepenuhnya menggantikan kebutuhan anggaran untuk kesiapsiagaan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pemulihan jangka panjang. Ketiganya memerlukan pendanaan yang terencana dan berkelanjutan. Karena itu, pertanyaannya bukan hanya berapa besar dana yang tersedia, tetapi juga apakah mekanisme pendanaannya memungkinkan negara mengantisipasi bencana dan mempercepat pemulihan.
Pemerintah tentu menghadapi keterbatasan fiskal. Anggaran harus dibagi untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan berbagai kebutuhan lainnya. Setiap keputusan belanja memiliki opportunity cost, karena sumber daya yang sama tidak dapat digunakan sekaligus untuk kebutuhan lain. Namun, penghematan pada satu sektor yang terlihat menguntungkan dalam jangka pendek dapat menimbulkan biaya lebih besar apabila melemahkan kemampuan negara menghadapi risiko di kemudian hari.
Dalam penanganan bencana, penghematan hari ini dapat menjadi mahal ketika kesiapsiagaan dan pemulihan tidak berjalan memadai. Rumah yang belum diperbaiki memperpanjang masa pengungsian, infrastruktur yang rusak menghambat kegiatan ekonomi, sementara gangguan pendidikan dan kesehatan dapat menimbulkan kerugian jangka panjang. Karena itu, prioritas anggaran perlu dinilai bukan hanya dari besarnya pengeluaran, tetapi juga kerugian yang dapat dicegah. Namun, besarnya dana bukan satu-satunya penentu keberhasilan. Proses pencairan, pengadaan, koordinasi, dan pelaksanaan tetap menentukan kapan masyarakat benar-benar menerima manfaatnya.
Sebenarnya, Apa sih yang Kita Tunggu?
Persoalannya kemudian bergeser dari seberapa besar anggaran yang tersedia menjadi seberapa mampu pemerintah menggunakannya. Bayangkan sebuah daerah memiliki dana yang cukup untuk membangun kembali seratus sekolah. Secara administratif, pembiayaannya sudah tersedia. Akan tetapi, jumlah tenaga teknis yang dapat memeriksa keamanan bangunan terbatas, proses pengadaan belum selesai, dan sebagian lokasi pembangunan masih harus dievaluasi karena risiko gempa susulan. Kondisi tersebut memperlihatkan perbedaan antara fiscal constraint dan capacity constraint. Daerah yang kekurangan dana membutuhkan dukungan pembiayaan. Sebaliknya, daerah yang memiliki anggaran tetapi kekurangan tenaga, informasi, atau kemampuan koordinasi membutuhkan perbaikan pada pelaksanaannya.
Perbedaan tersebut penting karena menambah uang tidak selalu menyelesaikan hambatan yang sebenarnya. Ketika masalahnya kekurangan tenaga pemeriksa bangunan, menambah anggaran konstruksi tanpa memperkuat kapasitas pemeriksaan belum tentu mempercepat pembangunan. Besley et al. (2022) menekankan bahwa efektivitas birokrasi merupakan bagian penting dari state capacity. Pemerintah harus mampu mengubah sumber daya yang dimilikinya menjadi pelayanan publik melalui koordinasi, keahlian, informasi, dan pengambilan keputusan yang baik.
Jepang, misalnya, telah mengembangkan sistem peringatan dini gempa yang dapat mengirimkan notifikasi langsung ke perangkat masyarakat. Meski berfokus pada kesiapsiagaan, bukan pemulihan, sistem ini menunjukkan bagaimana koordinasi antarlembaga dan pemanfaatan teknologi dapat membantu negara merespons risiko bencana dengan lebih cepat.
Dalam pemulihan pascabencana, prosesnya memang tidak sederhana. Bangunan perlu diperiksa, lokasi pembangunan harus dipastikan aman, pengadaan dilakukan, dan pekerjaan diawasi. Keterlambatan pada satu tahap dapat menghambat seluruh proses berikutnya. Sebagian waktu tersebut memang diperlukan demi keselamatan. Namun, masyarakat tetap berhak mengetahui apa yang sedang menghambat pemulihan dan langkah apa yang telah dilakukan untuk mengatasinya. Sebaliknya, tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang memadai, masyarakat hanya diminta terus menunggu tanpa mengetahui kapan kehidupan mereka dapat kembali pulih.
Masalah terkait pengelolaan anggaran lekat dengan integritas penggunaannya. Pada Oktober 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, yang terbagi dalam dua klaster perkara, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap terkait pengadaan. Menurut keterangan KPK yang diberitakan Detiknews pada 17 Oktober 2026, dana yang menjadi objek penyidikan diperuntukkan bagi penanganan sejumlah bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Fakta bahwa anggaran untuk penanganan gempa NTT termasuk dalam cakupan dana yang diselidiki membuat persoalan ini semakin relevan. Di tengah kebutuhan pemulihan masyarakat terdampak bencana, penggunaan dana darurat justru harus diperiksa karena adanya dugaan penyimpangan. Meski demikian, penyidikan tersebut masih berlangsung dan belum membuktikan bahwa dugaan korupsi menyebabkan keterlambatan pemulihan sekolah di Flores. DSP seharusnya memungkinkan pemerintah bergerak cepat ketika masyarakat berada dalam keadaan mendesak. Risiko rent-seeking muncul apabila akses terhadap anggaran publik dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pengadaan barang dan jasa. Dalam kondisi tersebut, dana yang telah dibelanjakan berpotensi tidak menghasilkan manfaat sebesar yang seharusnya diterima masyarakat.
Kekhawatiran ini terasa semakin serius karena dana bencana berkaitan langsung dengan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Bantuan logistik, layanan kesehatan, dan pemulihan fasilitas dasar harus tersedia ketika masyarakat membutuhkannya. Setiap penyimpangan berisiko mengurangi kualitas maupun ketepatan bantuan, sementara masyarakat terdampak tidak memiliki banyak pilihan selain menunggu. Karena itu, pengawasan anggaran bencana tidak cukup dilakukan dengan memastikan seluruh pengeluaran tercatat. Pemerintah juga perlu menjamin bahwa pengadaan dilakukan secara benar, barang dan jasa sesuai kebutuhan, serta bantuan benar-benar sampai kepada penerimanya. Tingginya penyerapan anggaran tidak otomatis menunjukkan bahwa dana telah digunakan secara efisien atau tepat sasaran. Kecepatan pelaksanaan dan akuntabilitas tidak seharusnya bertentangan. Masyarakat membutuhkan pertolongan yang segera, sekaligus kepastian bahwa dana yang diperuntukkan bagi mereka tidak disalahgunakan.
Ketika Anggaran Belum Menjadi Manfaat
Selama ini, keberhasilan belanja pemerintah kerap diukur melalui besarnya anggaran yang dialokasikan, tingkat penyerapannya, hingga jumlah proyek yang berhasil diselesaikan. Ukuran tersebut memang diperlukan untuk menilai kinerja fiskal, tetapi memiliki satu kelemahan mendasar: laporan keuangan dapat menunjukkan bahwa suatu program telah berjalan tanpa sepenuhnya memperlihatkan kerugian yang timbul selama masyarakat menunggu hasilnya.
Bayangkan sebuah rumah yang baru selesai dibangun kembali setahun setelah bencana. Dalam laporan pemerintah, pembangunan tersebut dapat tercatat sebagai capaian. Namun, selama satu tahun sebelumnya, keluarga yang kehilangan rumah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk tempat tinggal sementara, menghadapi ketidakpastian, bahkan mungkin kehilangan kesempatan bekerja. Ketika sekolah belum kembali berfungsi atau akses menuju pasar masih terputus, kerugian serupa terus terakumulasi. Inilah social cost yang sering luput dari ukuran keberhasilan belanja publik: biaya yang tidak dibayarkan langsung oleh pemerintah, tetapi tetap harus ditanggung masyarakat.
Konsekuensinya, keterlambatan pemulihan tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan mundurnya jadwal pelaksanaan. Setiap tambahan waktu memiliki harga ekonomi, dan beban tersebut tidak ditanggung secara merata. Hallegatte et al. (2017) menunjukkan bahwa dampak bencana terhadap kesejahteraan dapat melampaui nilai kerusakan fisiknya, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki sumber daya terbatas untuk bertahan dan pulih. Keluarga yang bergantung pada pendapatan harian menghadapi tekanan lebih besar ketika aktivitas ekonomi belum kembali berjalan, sementara anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki lebih sedikit pilihan ketika fasilitas pendidikan terganggu. Semakin panjang proses pemulihan, semakin besar pula risiko bencana memperdalam ketimpangan yang sudah ada.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertanggungjawabkan belanja publik berdasarkan hasil yang benar-benar diterima masyarakat, termasuk ketepatan waktunya. Evaluasi pemulihan semestinya mampu menjelaskan berapa lama layanan dasar terhenti, siapa yang paling terdampak, hambatan apa yang belum terselesaikan, dan sejauh mana kebijakan berhasil mengurangi kerugian tersebut. Tanpa ukuran seperti ini, keberhasilan administratif berisiko menutupi biaya sosial yang terus bertambah di luar neraca pemerintah.
Kembali ke kasus Flores, anak-anak yang masih belajar di bawah terpal menjadi pengingat bahwa dampak sebuah kebijakan tidak berhenti pada angka-angka dalam laporan pemerintah. Di balik proses penganggaran dan pemulihan yang panjang, ada kegiatan belajar yang terus berlangsung dalam keterbatasan, keluarga yang belum dapat kembali ke rumah, dan masyarakat yang masih berusaha memulihkan mata pencahariannya. Waktu yang hilang selama proses tersebut tidak serta-merta dapat dikembalikan ketika pembangunan akhirnya selesai. Negara tidak dapat menganggap pekerjaannya selesai ketika anggaran telah dibelanjakan, sementara kerugian akibat keterlambatan masih dibebankan kepada masyarakat. Keberhasilan belanja publik seharusnya tercermin dari seberapa cepat dan efektif negara memulihkan kehidupan warganya, bukan sekadar dari seberapa jauh proses administrasinya telah berjalan.
Jika pemerintah dapat menyatakan anggaran telah terealisasi sementara masyarakat masih harus membayar mahal untuk menunggu, sebenarnya keberhasilan itu milik siapa?
Referensi
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2026). Update penanganan dampak gempa bumi M7,7 Flores terhadap sektor pendidikan. https://bpmpntt.kemendikdasmen.go.id/berita/update-penanganan-dampak-gempa-bumi-m77-flores-terhadap-sektor-pendidikan/
Besley, T., Burgess, R., Khan, A., & Xu, G. (2022). Bureaucracy and development. Annual Review of Economics, 14, 397–424. https://doi.org/10.1146/annurev-economics-080521-011950
Hallegatte, S., Vogt-Schilb, A., Bangalore, M., & Rozenberg, J. (2017). Unbreakable: Building the resilience of the poor in the face of natural disasters. World Bank. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-1003-9
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Dashboard satuan pendidikan terdampak gempabumi Flores—NTT 2026 [Dashboard, versi data 3 September 2026]. https://spab.kemendikdasmen.go.id/web/dashboard/ntt/Dashboard_SP_Terdampak_Gempa_Flores_NTT_2026.html
Luxiana, K. M. (2026, October 17). Dana BNPB yang diduga dikorupsi ternyata untuk tangani karhutla-gempa NTT. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-8710985/dana-bnpb-yang-diduga-dikorupsi-ternyata-untuk-tangani-karhutla-gempa-ntt
Ramdhani, J. (2026, September 8). BNPB usul tambah dana siap pakai penanggulangan bencana 2026 Rp 5,67 T. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-8654007/bnpb-usul-tambah-dana-siap-pakai-penanggulangan-bencana-2026-rp-5-67-t
Santika, E. F. (2025, August 21). Prabowo pangkas dana BNPB 2026, hanya dapat Rp491 miliar. Databoks Katadata. https://databoks.katadata.co.id/ekonomi-makro/statistik/68a72334613a1/prabowo-pangkas-dana-bnpb-2026-hanya-dapat-rp491-miliar
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2025, July 21). Presiden Prabowo Subianto resmikan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_subianto_resmikan_kelembagaan_80081_koperasi_desa_kelurahan_merah_putih
Shidiqi, K.-A., Di Paolo, A., & Choi, Á. (2023). Earthquake exposure and schooling: Impacts and mechanisms. Economics of Education Review, 94, Article 102397. https://doi.org/10.1016/j.econedurev.2023.102397



Comments